GridHot.ID - Kasus suami mutilasi istri di Kota Malang sempat menggegerkan warga.
Ada pun pelaku adalah James Lodewyk Tomatala alias JM (61).
Dilansir dari Serambinews, aksi keji tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023).
Beberapa waktu lalu, James Lodewyk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55) di Kota Malang, Jawa Timur, mendadak ambruk dan lemas.
Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).
Melansir Kompas TV, James tiba-tiba lemas dan tersungkur di lantai. Polisi kemudian menggotong dan menaikkannya ke kursi roda.
Kata kuasa hukum
Dilansir dari Kompas.com, penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.
"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula. Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis (4/1/2024).
Guntur mengatakan bahwa James gelisah dan tak bisa tidur setelah kejadian pembunuhan tersebut.
"Malam (usai melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tak bisa tidur," ujarnya.
Penjelasan polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.
Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang. Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal dan melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Mutilasi
Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.
Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu, pisau, baju korban, dan kantong plastik.
Motif pembunuhan tersebut karena hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Sang istri diketahui sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih 6 bulan.
(*)