Diketahui, AR dikenal warga sebagai terapis pijat kesehatan sejak tinggal di sana pada 19 Maret 2019.
Kemudian, membuka praktik sendiri di kosnya sejak beberapa tahun lalu.
AR memiliki seorang istri dan belum memiliki anak.
"AR perkiraan usia sekitar 40-50, ngakunya dari Probolinggo, istrinya asal Jalan Maninjau, Sawojajar," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakasatreskrim AKP Nur Wasis mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Namun, soal dugaan apakah tersangka hendak meninggalkan jejak dan kabur, Nur Wasis belum bisa memberikan keterangan.
"Tersangka sudah mengakui, kooperatif tapi kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AR diamankan polisi atas dugaan pembunuhan dan mutilasi.
AR diduga membunuh dan memutilasi pasiennya, AP (34), warga Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini.