"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," jelas Rendra.
Dilansir dari tribunjatim.com, sorotan publik tengah tertuju pada kejahatan oknum TNI AD yang menyembunyikan barang curian yang dikepulkan oleh pelaku curanmor.
Pasca penangkapan dan hukuman tegas terhadap oknum TNI AD, polisi pun kini mulai menguak apa sebenarnya hubungan antara oknum TNI dan tersangka.
TNI AD sedang mendalami hubungan antara tersangka pengepul kendaraan bodong berinisial EI dengan oknum anggota TNI Kopda AS.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa EI dan Kopda AS saling kenal.
Oleh karenanya, bisa menyewakan Gudbalkir milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tempat penadahan kendaraan bodong.
"Jadi adanya hubungan antara tersangka EI yang berstatus sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS kemudian terjadilah (penyewaan gudang)," kata Kristomei kepada wartawan, Rabu (10/1/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini," tambah dia.
Saat ini sudah ada tiga orang oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Kristomei mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki keterlibatan anggota TNI lainnya, di luar tiga orang yang sudah menjadi tersangka.
"Kemudian siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. artinya apakah hanya tiga orang itu atau mungkin bisa dikembangkan," jelas Kristomei.