Pihak kepolisian yang melakukan penyidikan telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan ini.
Mereka adalah MW (37), H (52) dan S (64) warga Sampang.
Sementara dua orang lainnya adalah AR (31) dan HH (32) warga Pasuruan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyebut MW adalah Kepada Desa Ketapang Daya, Sampang.
Ia juga menyebut MW adalah otak penembakan pada korban.
Selain sebagai perencana aksi penembakan, MW juga menyiapkan eksekutor serta menyiapkan fasilitas termasuk senjata api dan motor.
MW juga memberikan uang Rp 50 juta ke tersangka lain untuk melakukan penembakan.
Bersama tersangka H, MW juga memantau posisi korban dan situasi sebelum penembakan.
"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelas dia, Kamis (11/1/2024).
Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.
Dendam pribadi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar