Polisi memastikan bahwa motif penembakan warga di Sampang bukan politik, melainkan motif balas dendam.
Totok mengatakan, tersangka MW yang juga kepala desa di Sampang menyimpan dendam kepada korban.
"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Namun, Totok enggan menjelaskan detail kasus penembakan pada 2019 yang dimaksud.
"Perkara sudah diputus di pengadilan," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.
(*)