Gridhot.ID - Terkuak otak penembakan tokoh masyarakat di Sampang, Jawa Timur adalah seorang kepala desa.
Diketahui, tokoh masyarakat Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Muarah (50) ditembak oleh orang tak kenal pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban yang mengalami luka tembak di punggung dan paha langsung dilarikan ke RS Dr Soetomo, Surabaya.
Belakangan Muarah diketahui sebagai relawan Prabowo-Gibran.
Salah satu saudara korban, Mahrus menjelaskan, tidak ada yang mengenali wajah dan identitas pelaku penembakan karena keduanya menggunakan penutup wajah dan helm.
Begitu pula dengan motor Nmax yang dikendarai pelaku juga tidak ada yang kenal.
"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko. Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," kata Muhlis kepada Kompas.com melalui telepon seluler.
Sementara Kepala IGD RSU Dr Soetomo, dr M Hardian Basuki menyatakan, korban dirawat intensif sejak Jumat (22/12/2023) malam.
Menurutnya, korban mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat terkena tembakan di bagian saraf.
"Jadi, kemungkinan besar saraf tulang belakang yang berfungsi untuk memberikan perintah menggerakkan kedua kaki terkena tembakan," bebernya, Selasa (26/12/2023).
Ada 5 tersangka, salah satunya kepala desa
Pihak kepolisian yang melakukan penyidikan telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan ini.
Mereka adalah MW (37), H (52) dan S (64) warga Sampang.
Sementara dua orang lainnya adalah AR (31) dan HH (32) warga Pasuruan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyebut MW adalah Kepada Desa Ketapang Daya, Sampang.
Ia juga menyebut MW adalah otak penembakan pada korban.
Selain sebagai perencana aksi penembakan, MW juga menyiapkan eksekutor serta menyiapkan fasilitas termasuk senjata api dan motor.
MW juga memberikan uang Rp 50 juta ke tersangka lain untuk melakukan penembakan.
Bersama tersangka H, MW juga memantau posisi korban dan situasi sebelum penembakan.
"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelas dia, Kamis (11/1/2024).
Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.
Dendam pribadi
Polisi memastikan bahwa motif penembakan warga di Sampang bukan politik, melainkan motif balas dendam.
Totok mengatakan, tersangka MW yang juga kepala desa di Sampang menyimpan dendam kepada korban.
"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Namun, Totok enggan menjelaskan detail kasus penembakan pada 2019 yang dimaksud.
"Perkara sudah diputus di pengadilan," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.
(*)