Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.
Meski telah ditangkap danberstatus tersangka, Ossy tak sedikit pun meminta keringanan hukuman.
"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).
Namun, ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy.
(*)