Selain itu, apabila korban menolak disetubuhi, SK mengatakan dirinya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Pengungkapan Kasus
Melansir TribunBanyumas.com, pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.
Korban kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Bibi korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan pengakuan tersangka RM, peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.