GridHot.ID - Seorang ibu berinisial SK (42) di Purbalingga, Jawa Tengah, diduga tega menyerahkan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun untuk disetubuhi suaminya, RM (54).
SK mengizinkan suaminya, RM, menyetubuhi sang anak guna melancarkan ritual pesugihan yang sedang dilakukannya.
Melansir TribunBanyumas.com, RM diketahui merupakan ayah tiri korban.
RM mengatakan kepada SK bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.
Untuk mencegah gagalnya ritual pesugihan itu, RM mengatakan harus ada korban nyawa atau hawa nafsu.
Mendegar penuturan RM, SK kemudian menyerahkan anak kandungnya yang masih berusia 16 taun untuk dijadikan tumbal hawa nafsu.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.
"Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," lanjutnya.
Donni mengatakan korban sempat menolak hal tersebut, tapi sang ibu yakni SK terus membujuknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
SK ingin ritual pesugihna berhasil agar bisa membayar utangnya yang cukup banyak.
Selain itu, apabila korban menolak disetubuhi, SK mengatakan dirinya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Pengungkapan Kasus
Melansir TribunBanyumas.com, pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.
Korban kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Bibi korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan pengakuan tersangka RM, peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Saat peristiwa terjadi, tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Sebagai informasi, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
(*)