Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Tumbal Nafsu Pesugihan, Remaja Usia 16 Tahun di Purbalingga Disetubuhi Ayah Tiri Tiga Kali, Ibu Kandung Mengizinkan

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:13
Ilustrasi - Seorang anak di Purbalingga, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tiri atas izin ibu kandung.
Tribunnewsmaker

Ilustrasi - Seorang anak di Purbalingga, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tiri atas izin ibu kandung.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi, tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Sebagai informasi, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

(*)

Source :TribunBanyumas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x