Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengabdi 18 Tahun, Viral Curhatan Guru Honorer yang Ngaku Dipecat Lewat WA Gara-gara Lulusan D2, Kepala Sekolah Buka Suara

Desy Kurniasari - Minggu, 21 Januari 2024 | 20:42
viral dimedia sosial curhatan seorang guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat lewat via WhatsApp
ist

viral dimedia sosial curhatan seorang guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat lewat via WhatsApp

Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi Menangis, DPRD Jambi: SKTT Biang Kerok Adanya Permainan Nilai!

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," jelas Vera.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Kendati demikian, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Ia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Penjelasan Kepsek

Sementara saat dihubungi Kompas.com, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Adapun langkah itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjutnya, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Baca Juga: Sampai Utang Demi Ikut Tes, Viral Guru di Sungai Penuh Nangis Curhat Dapat Nilai Tinggi Tapi Tak Lulus PPPK: 13 Tahun Honorer Tidak Diperhitungkan

Source :TribunJabar.idTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x