Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengabdi 18 Tahun, Viral Curhatan Guru Honorer yang Ngaku Dipecat Lewat WA Gara-gara Lulusan D2, Kepala Sekolah Buka Suara

Desy Kurniasari - Minggu, 21 Januari 2024 | 20:42
viral dimedia sosial curhatan seorang guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat lewat via WhatsApp
ist

viral dimedia sosial curhatan seorang guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat lewat via WhatsApp

GridHot.ID - Viral kisah guru honorer yang dipecat lewat pesan WhatsApp.

Alasan guru tersebut diberhentikan dari pekerjaannya ialah karena ia lulusan D2.

Padahal, ia diketahui sudah mengajar selama 18 tahun.

Dilansir dari tribunsumsel.com, viral dimedia sosial curhatan seorang guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat lewat via WhatsApp.

Guru tersebut diketahui dipecat karena hanya lulusan diploma dua atau D2.

Padahal, ia sudah mengabdi di sekolah tersebut selama 18 tahun.

Pemecatan guru tersebut dilakukan tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (19/1/2024).

Hal ini diungkap langsung oleh guru honorer yang bernama Verawati saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Lebih lanjut, Verawati menjelasakn dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Kendati begitu, pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi Menangis, DPRD Jambi: SKTT Biang Kerok Adanya Permainan Nilai!

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," jelas Vera.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Kendati demikian, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Ia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Penjelasan Kepsek

Sementara saat dihubungi Kompas.com, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Adapun langkah itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjutnya, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Baca Juga: Sampai Utang Demi Ikut Tes, Viral Guru di Sungai Penuh Nangis Curhat Dapat Nilai Tinggi Tapi Tak Lulus PPPK: 13 Tahun Honorer Tidak Diperhitungkan

Kendati begitu, dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," pungkas Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Melansir tribunjabar.id, setelah mendapatkan surat pemecatan itu, Verawati pun langsung menemui pihak sekolah.

Ia bermaksud untuk meminta penjelasan terkait pemecatannya yang tiba-tiba tersebut.

Kendati demikian, usaha Verawati pun menemui jalan buntu.

Sebab, pihak sekolah tetap bersikukuh meminta Verawati untuk keluar dari sekolah.

Verawati pun tetap diminta untuk mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Menunggu Ijazah S1

Dengan pemecatannya ini, Verawati menyesalkan keputusan pihak sekolah. Terlebih, setelah dirinya mengabdi selama 18 tahun di sekolah tersebut.

Sejatinya, Verawati berharap bahwa sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan keputusan pemecatan itu.

Sebab, Verawati pun kini tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.(*)

Source :TribunJabar.idTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x