GridHot.ID - Selebgram asal Pangkalpinang, Annisa Rama Dewi baru-baru ini diciduk polisi.
Annisa Rama Dewi terjerat kasus perdagangan orang.
Annisa Rama Dewi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Dikutip dari TribunManado, selebgram tersebut ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (1/9/2023) malam.
Setelah melalui proses persidangan di PN Koba, Annisa Rama Dewi terbukti bersalah.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan," kata Derit.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.
Baca Juga: Remaja di Bawah Umur asal Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Pria ke Sesama Pria, Begini Kata Polisi
Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar Maharani beberapa waktu lalu.
Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.
"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.
Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.
Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.
Patok Harga Rp 3 Juta
Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).
Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main.
Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.
Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.
"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.
Seperti bill hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.
"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Barang Bukti: uang Rp 6.000.000 dari tersangka ARD.
- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA
(*)
Source | : | Tribunmanado.co.id,tribuntrends |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar