GridHot.ID - Heboh kasus pencurian satu ekor ayam jantan milik Kades Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasus dugaan pencurian itu pun kini berbuntut panjang.
Ini sosok ibu kades yang menuding kakek 58 tahun mencuri ayam miliknya.
Melansir banjarmasinpost.co.id, Suyatno (58) dengan tegas membantah mencuri ayam milik Kades Bojonegoro.
Ia pun memilih menempuh jalur hukum.
Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, Suyatno menjalani sidang perdana atas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, kliennya tak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan."
"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," kata Hanafi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu.
Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan awal mula kasus yang menjerat kliennya itu.
Kejadian bermula saat Suyatno membeli seekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Ayam itu dibeli Suyatno senilai Rp 110 ribu yang kemudian dijual lagi di pasar lain dengan harga Rp 120 ribu.
Ayam itu dibeli Suyatno senilai Rp 110 ribu, kemudian dijual lagi di pasar lain dengan harga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," ungkapnya.
Hanafi mengungkapkan, Suyatno dan pelapor sempat mediasi di Polres Bojonegoro, namun gagal.
Kegagalan proses mediasi itu terjadi lantaran Suyatno bersikukuh tak mencuri ayam milik Siti Kholifah.
Dilansir dari TribunJatim.com, inilah sosok bu kades yang tuduh kakek curi ayam miliknya seharga Rp 4,5 jua.
Bu kades mengungkap asal muasal darimana ia mendapatkan ayam tersebut.
Sementara itu, Suyatno, si kakek yang dituduh mengaku membeli ayam itu di pasar. Lantas siapa yang benar?
Sosok bu kades atau kepala desa yang disorot karena masalah ayam itu diketahui bernama Siti Kholifah.
Siti Khofifah merupakan Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya diketahui bahwa Siti Khofifah telah menuduh Suyatno mencuri satu ekor ayam jantan miliknya.
Siti Kholifah mengatakan, pihaknya memang cukup menyesalkan perkara dugaan pencurian satu ekor ayam jantannya oleh Suyatno dimaksud masuk ranah hukum.
Namun, lanjutnya, masuknya perkara itu ke ranah hukum sudah tak bisa dibendung.
Kholifah mengatakan, sejak awal perkara tersebut pihaknya telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan. Namun, Suyatno tidak mau.
Kholifah menyebut, kakek 58 tahun itu berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam yang diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.
Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu disebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui bahwa Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku bahwa ia mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah mengaku, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baca Juga: Uang hingga Barang Berharga Ludes Dibawa Kabur Mantan ART, Via Vallen Sebut Ada Sindikat Pencurian
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.
“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” tutur Kholifah.
Sementara untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Menurut dia, ayam itu tak ternilai.
Sebab, menurutnya, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Sementara itu, Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik bu kades pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyatno telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.
Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.
Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi.
Namun, gagal. Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Zumarok.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Jaksa Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar. Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usai sidang.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)