AKBP Indra Novianto mengatakan TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.
Diberitakan sebelumnya olehTribunJabar.id, jenazah laki-laki yang menggunakan helm merah ditemukan di SDN Simepeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024).
Peristiwa penemuan jenazaha itu tampak menarik perhatian warga sekitar, sehingga mereka pun berkumpul di sekitar lokasi yang berada persis di sisi kiri jalan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, mengatakan jajarannya menerima laporan penemuan jenazah itu pada Minggu pagi kira-kira pukul 05.00 WIB.
Petugas Polsek Cigasong pun langsung diterjunkan untuk mengamankan lokasi, disusul Unit Inafis Satreskrim Polres Majalengka untuk mengidentifikasi korban.
Saat itu, para petugas langsung melakukan olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti hingga keterangan saksi, dan mengevakuasi jenazah korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara korban diketahui berinisial FN (30)," kata Tito Witular saat ditemui di SDN Simpeureum 2, Minggu (28/1/2024).
Ia mengatakan, korban juga diketahu merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dan bekerja sebagai karyawan bank keliling.
Pihaknya mengakui, di tubuh korban yang saat ditemukan dalam kondisi telungkup tersebut juga ditemukan beberapa luka sayatan di bagian tangan dan wajahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankankan barang bukti helm merah dan sandal yang dikenakan korban, serta botol air mineral yang ditemukan di lokasi kejadian.