Hal tersebut membuat pelaku tersinggung hingga nekat menghabisi nyawa korban.
"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," kata AKBP Indra Novianto pada Rabu (31/1/2024).
Selain mengamankan TD, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dokumen, ponsel, helm, dan motor milik korban serta pelaku.
"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya.
"TD juga tidak melarikan diri setelah menghabisi korban, tetapi ke Sumedang, karena kerjanya berternak bebek, dan ditangkap ketika menggembala bebek," tambahnya.
"Saat jatuh tempo, tersangka juga tidak mampu melunasi utangnya," tambahnya.
Menurut AKBP Indra Novianto, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam yang dibacokkan sebanyak lima kali.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan juga diketahui nyawa korban dihabisi pada Sabtu (27/1/2024) malam kira-kira pukul 21.00 WIB di lokasi jenazahnya ditemukan telungkup pada Minggu (28/1/2024) pagi.
"Setelah menghabisi korban, TD juga membawa kabur barang berharga milik korban," katanya.
Ia mengatakan, barang-barang milik korban yang dibawa kabur pelaku antara lain sepeda motor dan tas yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp1.270.000.
"Korban sempat tidak sadarkan diri, TD juga menunggu beberapa menit dan khawatir dilaporkan ke polisi setelah korban sadar, sehingga muncul niat menghabisi nyawanya," ujar Indra Novianto.