Pada akhir November 2022, Suyatno pun diproses Polres Bojonegoro.
Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.
Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno coba didamaikan namun gagal.
Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan.
Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan.
Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Namun di pengadilan, nasib berpihak kepada mbah Suyatno.
Suyatno dinyatakan tak bersalah dalam kasus ini.
Mbah Suyatno pun sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore.
Usai bersujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.