Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tamparan Keras, Keluarga Mbah Suyatno Bahagia Bagi-bagi Ayam Geprek Usai Terbukti Tak Bersalah Curi Ayam Jimat Bu Kades

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 08 Februari 2024 | 20:42
Kades Siti Kholifah dan Mbah Suyatno yang kini bebas
TRIBUNJATIM.COM/YUSUF ALFA ZIQIN dan Kompas.com Lea Lyliana

Kades Siti Kholifah dan Mbah Suyatno yang kini bebas

Kakek 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.

Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.

"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)," ujarnya.

Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya karena tudingan mencuri ayam jago, Suyatno mengatakan, tidak.

"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Usai memberi keterangan yang singkat ini, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya Muhammad Hanafi.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

Baca Juga: Kades Siti Mantap Penjarakan Kakek Suyatno, Ayam Seharga Rp4,5 Juta Miliknya Ternyata Hasil Pemberian Guru Spiritual: Harus Puasa!

Source : Surya Tribun Bojonegoro

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x