Gridhot.ID - Junaedi, pelajar yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di Penajam Paser Utara telah mendapatkan vonis hukuman.
Dikutip Gridhot dari Tribun Kaltim, sebelumnya, Junaedi yang membunuh tetanggana sendiri tersebut sempat dituntut 10 tahun penjara.
Hingga akhirnya pengadilan memutuskan untuk memvonis Junaedi 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang di luar batas anak.
Di luar gedung persidangan, keluarga korban berteriak dan menangis sembari menahan amarah usai mendengar vonis pengadilan terhadap Junaedi.
Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.
Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.
Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.
Mereka menggotong kain putih bertuliskan antara lain:
"Kami masyarakat PPU meminta keadilan".
“Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak".
"Pak hakim buka hatimu".