"Gantung Junaedi bangsat."
"Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan." dan berbagai kalimat lainnya.
Sebelum persidangan, orangtua Junaedi ternyata masih sempat membela anaknya dan meminta keringanan hukuman untuk tersangka.
Sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.
Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan (JPU menuntut Junaedi 10 tahun penjara-Red).
Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur memvonis, Junaedi 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
Junaedi (18) adalah terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Vonis tersebut lebih dari tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.