Berbagai pertimbangan juga dibacakan majelis hakim, terutama memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.
Reaksi Junaedi
Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk.
Ia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi.
Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya tak bermasalah atau dinyatakan sehat.
Hingga hakim ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tak bereaksi apapun.