“Warga ada yang papasan, cuma enggak tahu gitu,” kata Nunung saat ditemui, Jumat (15/3/2024).
“Kalau dari rekaman CCTV pelaku berjumlah 2 orang,” sambungnya.
Atas pencurian yang menimpa dirinya, Nunung telah membuat laporan ke Polsek Cimanggis.
Diketahui pelaku pencurian kendaraan bermotor akan dijerat hukuman penjara dan denda.
Dikutip Gridhot dari Kompas ID, pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat Komisaris Putra Pratama, mengatakan, kejahatan pencurian sepeda motor merupakan isu sosial yang sangat serius dan sering terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah.
Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, nyatanya hal itu belum cukup efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Penambahan hukuman bagi residivis, menurut dia, juga masih tidak membuat jera pelaku. Bahkan, kejahatan pencurian kendaraan bermotor sudah dianggap hal biasa bagi masyarakat.
Sebab, kejahatan ini memang paling sering terjadi dan dialami langsung oleh masyarakat di berbagai kalangan dan kelompok.
Terpisah, kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala, menilai, kasus pencurian sepeda motor harus dilihat secara komprehensif.
Selain kepolisian, elemen lain yang turut mengurus kasus tersebut juga harus andil dalam memberi efek jera pelaku, seperti kejaksaan dan hakim.