GridHot.ID - ER (14), seorang siswa SMP di Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi kerena diduga mencabuli dua bocah berusia 6 tahun berinisial AF dan MM.
Terduga pelaku dan korban adalah bertetangga.
Melansir TribunLutim.com, kasus dugaan pencabulan itu telah ditanganiPolres Luwu Timur dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Dinas Sosial dan P3A Luwu Timur.
"Penyidik Unit PPA Satreskrim sedang menangani perkara ini. Saat ini masih dalam proses lidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi," Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh Taufik, Jumat (22/3/2024).
Taufik mengatakan kedua korban yang berinisial MM dan AF telah divisum di Puskesmas Malili.
Sementara terduga pelaku ER, kata Taufik, telah mengakui perbuatan bejatnya pada kedua korban.
"Terduga pelaku ER (14) mengakui telah mencabuli keduanya. Korban dan terduga pelaku adalah bertetangga,"
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa penyidik akan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan segera gelar perkara.
Kronologi
Taufik tampak menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dua korban.
Pada korban MM, pencabulan terjadi di kebun sawit kecamatanKalaena, Luwu Timur, pada Minggu (10/3/2024).
Saat itu, korban MM bersama rekannya sedang mandi di sungai kemudian datang pelaku ER mengajak korban ke kebun sawit.