Gridhot.ID - Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuh vonis hukuman mati terhadap terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (20/3/2024).
Kedua terdakwa yakni Ariansyah (35) dan Arwandi (28) yang dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Abadi (43), adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi, kedua terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan.
Melansir dari Kompas.com, terdakwa disebut menyiapkan senjata tajam sebelum menemui korban yang sedang menggelar rapat di rumah warga.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ariansyah dan Arwandi karena memenuhi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain," tegas Edi dalam sidang, Rabu (20/3/2024).
Vonis hukuman mati ini, sama dengan tuntutan mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama sidang berlangsung, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada," ujar Edi.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Husni Thamrin mengaku akan mengajukan banding pada sidang berikutnya.
Ia menyebut bahwa putusan yang dibacakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kurang tepat.
Kedua pelaku dianggap melakukannya secara bersama-sama sehingga lebih mengarah kepada Pasal 170 KUHP ayat tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal.
"Nanti pada banding kami sampaikan apa saja yang menjadi poin penting," ungkap Edi.
Motif pembunuhan
Adapun kedua terdakwa membunuh Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara karena sakit hati.
Sebelum kejadian, Arwandi sempat diusir oleh korban yang saat itu sedang mengadakan rapat secara tertutup di salah satu rumah warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Selasa (5/9/2023).
"Saat pertemuan berlangsung, tersangka Arwan tiba-tiba masuk sehingga ditegur korban. Mungkin menegurnya dengan kata-kata yang tidak diterima oleh pelaku sehingga dia pun tersinggung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat pengungkapan kasus di Mapolres Sumsel, Jumat (8/9/2023).
Merasa kesal karena tidak diperbolehkan ikut rapat, Arwandi pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian itu ke Ariansyah.
Keduanya kemudian datang kembali ke lokasi rapat dengan menggunakan mobil.
Ariyansyah lalu dihalangi oleh korban lainnya berinisial Deki saat hendak masuk.
Bahkan, terdakwa sempat dilempar menggunakan kursi. Akibatnya, amarah Ariansyah memuncak.
Dia mengambil senjata tajam di dalam mobil dan langsung menyerang Deki hingga mengalami luka parah di bagian tangan.
Kurang puas, kedua pelaku masuk ke dalam ruang rapat dan menganiaya Abadi hingga tewas.
Usai kedua pelaku melakukan aksinya, warga marah dan membakar rumah kedua pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kedua pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Muba pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa golok dan pisau yang digunakan untuk menyerang kedua korban.
(*)