Sejauh ini, Andik belum menjelaskan motif atau kronologi penyebab meninggalnya salah satu polisi itu.
Meski demikian, dia sudah menerapkan pasal kepada terduga pelaku yang diketahui masih berusia 17 tahun, inisial A.
"Sementara ini, kita terapkan Pasal 365 junto 338 KUHPidana. Mulai saat ini, penyelidikan terus berlanjut," pungkasnya.
Dilansir dari tribunjabar.id, seorang polisi di Lampung Tengah meninggal dunia pada Sabtu (23/3/2024).
Kematian anggota polisi tersebut jadi sorotan karena dinilai jangga.
Anggota polisi berinisial SA dan berpangkat Briptu tersebut diduga tewas dibunuh.
Polisi hingga kini masih melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton atas tewasnya Briptu SA pada Sabtu (23/3/2024) pagi di sebuah penginapan di Lampung Tengah.
Saat ini sudah ada empat orang yang diperiksa, termasuk remaja berusia 17 tahun yang kedapatan membawa mobil milik anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah itu.
Polisi menduga Briptu SA tewas dibunuh karena pelaku ingin menguasai harta korban.
Jasad Briptu SA ditemukan di bawah ranjang losmen di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (23/3/2024) pukul 08.00.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dugaan motif itu diketahui setelah polisi memeriksa empat orang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.