Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Jadi Korban Bully, Santri di Siak Riau Nekat Bakar Kamar Teman hingga 2 Orang Tewas Terpanggang, Begini Kronologinya

Siti Nur Qasanah - Minggu, 24 Maret 2024 | 16:13
Ilustrasi kebakaran
Muhamad Syahri Romdhon/kompas TV

Ilustrasi kebakaran

GridHot.ID - Seorang santri berinisial EDP (16) ditangkap polisi karena membakar kamar temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Yakin, di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Pembakaran kamar yang dihuni oleh tiga orang itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Dua orang santri dilaporkan tewas terpanggang. Keduanya adalah FTP (18) asal Bekasi, Jawa Barat dan NMA (14), asal Siak, Riau.

Sementara korban luka bakar diketahui berinisial SP (16).

Melansir Kompas.com, Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menuturkan bahwa EDP melakukan aksi nekat tersebut karena sakit hati sering jadi korban perundungan atau bullying oleh para korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering di-bully oleh para korban. Pelaku juga mengaku sering mengalami kekerasan selama berada di pondok," ungkap Tony saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kini EDP telah ditangkap dan jadi tersangka.

EDP pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Inilah kronologi terungkapnya kasus santri bakar temannya.

Pada Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, ibu dari korban FTP yang bernama Ema Yana mendapatkan telepon dari pihak Ponpes Nurul Yakin.

Baca Juga: Duel Lawan Perampok, Pengusaha Kontrakan di Medan Tewas Ditikam, Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian

Pihak ponpes mengabarkan bahwa FTP dirawat di ESUD Kabupaten Siak akibat kebakaran.

"Kebakaran kamar korban terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Atas kejadian itu, orang tua korban langsung berangkat ke RSUD Siak," ujar Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024).

Setibanya di RSUD Siak, kedua orang tua FTP menangis melihat kondisi anaknya yang sudah terbakar di sekujur tubuhnya.

Saat tiba di rumah sakit, orang tua FTP sempat melihat bahwa selain anaknya, ada dua orang teman anaknya yang juga menjadi korban kebakaran tersebut.

Melihat kondisi anaknya yang sangat memperihatinkan, orang tuanya meminta surat rujukan ke Rumah Sakit Syafira Pekanbaru.

Korban FTP pun berangkat dari RSUD Siak pada pukul 09.00 WIB.

Namun, dalam perjalanan di Jalan Simpang Bakal, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, korban meninggal dunia pada pukul 10.30 WIB.

"Untuk memastikan kondisi korban, orang tuanya membawa korban ke Puskesmas. Ternyata benar korban sudah meninggal dunia," sebut Tony.

Pihak keluarga korban tak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Penyidik Satreskrim Polres Siak mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP. Mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Tewas Tertelungkup dengan Pisau Menancap di Leher, Warga Malang Dibunuh Saat Tetangga Tarawih, Polisi Belum Berani Simpulkan Motif Pelaku

Penyidik juga meminta keterangan dari banyak ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku yang membakar kamar temannya adalah EDP. Mereka sama-sama santri Ponpes Nurul Yakin," kata Tony.

Namun sejak ditangkap pada Kamis (21/3/2024), sampai saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Hanya saja, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi, dan ahli diketahui bahwa EDP merupakan pelaku tunggal membakar kamar temannya.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Memang sampai sekarang ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, dari keterangan saksi dan ahli, pelaku melakukan aksinya seorang diri atau pelaku tunggal," ungkap Tony.

"Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia," imbuhnya.

"Korban sempat memberitahu orang tuanya bahwa dirinya merasa disiram minyak oleh pelaku sebelum terjadi kebakaran," tambahnya.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x