Salah satunya adalah 'short time'.
Istilah itu diungkap jaksa KPK saat membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3/2024) lalu.
'Short time' ini sebagai kode untuk menunjukkan Hasbi Hasan dan Windy Idol bahwa tengah berada di Hotel Fraser Menteng kamar 510.
Jaksa juga mengantongi soal bukti percakapan saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli terkait hal itu.
Pada 21 Mei 2022, Fatahillah Ramli meminta Kristian Siagian untuk tidak datang ke hotel karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Idol.
"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," begitu kata kaksa KPK dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, penyewaan kamar hotel itu merupakan bentuk penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Fatahillah dan Kristian diduga merupakan orang dekat Hasbi Hasan.
Adapun dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.