Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Windy Idol, Penyanyi yang Jadi Tersangka TPPU Hasbi Hasan, Terungkap Pakai Kode Ini saat Berduaan dengan Sekretaris MA

Candra Mega Sari - Rabu, 27 Maret 2024 | 17:25
Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan
IST/BANGKAPOS.com

Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan

Salah satunya adalah 'short time'.

Istilah itu diungkap jaksa KPK saat membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3/2024) lalu.

'Short time' ini sebagai kode untuk menunjukkan Hasbi Hasan dan Windy Idol bahwa tengah berada di Hotel Fraser Menteng kamar 510.

Jaksa juga mengantongi soal bukti percakapan saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli terkait hal itu.

Pada 21 Mei 2022, Fatahillah Ramli meminta Kristian Siagian untuk tidak datang ke hotel karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Idol.

Windy Idol mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, Selasa (26/3/2024)
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Windy Idol mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, Selasa (26/3/2024)

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," begitu kata kaksa KPK dalam tuntutannya.

Jaksa menyebut, penyewaan kamar hotel itu merupakan bentuk penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Fatahillah dan Kristian diduga merupakan orang dekat Hasbi Hasan.

Adapun dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Baca Juga: Tangkap Syahrul Yasin Limpo, KPK Ungkap Eks Mentan Gunakan Uang Haram untuk Bayar Perawatan Wajah hingga Kartu Kredit Anak Cucunya

Source :Kompas.com Bangkapos.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x