Saat itu, korban sempat melawan dan melarikan diri.
Namun, ES terus membabi buta hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
"Dibacoknya itu hasil autopsi ada 17 bekas bacokan, 5 tusukan. Dan yang membuat korban meninggal itu adanya hantaman benda tumpul di kepala bagian belakang," ujar Andi.
Keduanya kini sudah ditahan akan dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Satu pelaku lagi masih kita kejar dan sudah kami kantongi identitasnya," tandas Andi.
(*)