Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hubungan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Jadi Koordinator Hubungi Sosok Ini

Candra Mega Sari - Jumat, 29 Maret 2024 | 14:42
Crazy Rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang ditaksir membuat rugi negara Rp 271 triliun.
Tribunnews.com/Ashri Fadilla

Crazy Rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang ditaksir membuat rugi negara Rp 271 triliun.

Gridhot.ID - Inilah hubungan atau kaitan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Melansir dari Kompas.com, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia merupakan tersangka terakhir ditahan Kejaksaan Agung.

Sehari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich PIK juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Total ada 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Harvey sendiri diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Baca Juga: Sosok Windy Idol, Penyanyi yang Jadi Tersangka TPPU Hasbi Hasan, Terungkap Pakai Kode Ini saat Berduaan dengan Sekretaris MA

Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter.

"Yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan itu untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," katanya.

Adapun Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Parah Kelakuan Aklani, Mantan Kades di Banten Pakai Uang Korupsi untuk Karaoke dan Sawer LC, Kini Divonis 5 Tahun Pernjara

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x