"Puncaknya, saksi (RR) dibawa pelaku ke Kalimantan untuk ikut tinggal bersama pelaku," jelas dia.
Walau tinggal di Kalimantan, Jano tetap sering pulang ke Tuban dan mengunjungi rumahnya dengan RR di Kecamatan Motong.
"Di saat pelaku pulang ke Kabupaten Tuban inilah, pada akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban," kata dia.
Dalam sidang dengan agenda serupa, SK (32), istri korban juga dihadirkan sebagai saksi.
Namun saat diperiksa, SK membantah pernyataan RR dan tak percaya suaminya selingkuh.
"Saksi (SK) tak percaya suaminya berselingkuh. Sebab, suaminya dengan istri Jano masih ada hubungan family," pungkasnya.
Adapun Agus Sutrisno dibunuh pada Selasa (24/10/2023) pagi di Jalan Raya Montong-Kerek, Kabipaten Tuban ketika hendak menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Kerek.
Setelah diselidiki, Polres Tuban menetapkan Jano sebagai pelaku utama pembunuhan itu.
Dia membunuh keponakannya sendiri dibantu sang adik yakni Nardi.
Setelah membunuh korban, Jano sempat pulang ke rumah untuk minum sebelum kabur dengan menumpang kendaraan orang lain.
Namun pada Selasa malam, Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan sambil membawa sebilah parang dibungkus pelepah pisang yang digunakan untuk membunuh korban.