"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.
Saat ini, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.
Boyamin menegaskan, MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI jika somasi yang dilakukan tidak mendapatkan respon yang memadai.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," demikian kata Boyamin Saiman.
Siapa RBS?
Sosok RBS cukup dikenal di kalangan pengusaha. Akan tetapi, data dirinya tidak banyak diungkap.
Dikutip dari Tribunnews.com, RBS disebut merupakan alumnus University of California San Francisco Foundation.
Ia pernah menjadi Komisaris Utama PT CMNP, Perusahaan operator jalan tol itu berkantor pusat di Jakarta.
Selain itu, RBS pernah menjabat Komisaris Utama PT JTP, sebuah perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.
Ia juga tercatat sebagai Presiden Direktur PT PAS sejak 2008. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi.