Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Berikut daftar lengkapnya:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah
- Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah
- Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
- BY, Komisaris CV VIP
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
- Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)