Gridhot.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (35) asal Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Sleman diamankan polisi karena mencuri perhiasan milik majikannya.
Adapun pencurian itu terjadi di rumah milik korban FIP di Jalan Kemetiran Kidul, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satriyo ketika dikonfirmasi TribunJogja.com mengatakanbahwa pelaku merupakan ART di rumah korban FIP.
"Pelaku memang kesehariannya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban," katanya, Minggu (31/3/2024)
Diceritakan Probo, kejadian pencurian bermula pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban FIP mengecek kotak box perhiasan yang diletakkan oleh korban di atas lemari kamar.
"Saat dicek, ternyata barang perhiasan tersebut tidak ada," jelasnya.
Lanjut Probo, atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp 120 juta.
"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut," terang Probo.
Setelah korban melapor ke Polresta Yogyakarta, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, kami mengetahui bahwa yang mengambil adalah pembantu yang bekerja di rumah korban. Selanjutnya kami langsung lakukan penangkapan," lanjutnya.