GridHot.ID - Baru-baru ini tersiar kabar jika Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty sudah dibebaskan dari penjara.
Sebelumnya Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara akibat perbuatannya dalam kasus CPNS bodong.
Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunTrends, selain di penjara, anak Nia Daniaty ini juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Olivia Nathania saat ini sudah bisa menghirup udara bebas sejak ditahan pada 11 November 2021.
Anak Nia Daniaty tersebut menjadi pesakitan setelah terseret perkara penipuan CPNS bodong.
"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.
Namun, Susanti Agustina tidak menjelaskan rinci waktu bebas Olivia Nathania.
Para korban kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania juga sudah tahu bebasnya anak Nia Daniaty tersebut.
"Bahkan sudah berulah lagi," ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.
Odie tidak menjelaskan detail tanggapan para korban kasus penipuan bodong setelah mengetahui Olivia Nathania sudah bebas.
Olivia Nathania ditahan hingga menjadi narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.