Adapun barang bukti yang disita antara lain sebilah parang dan sarungnya, pakaian, dan sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Adapun barang bukti yang disita antara lain sebilah parang dan sarungnya, pakaian, dan sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source :Kompas.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest