Dari pengakuan tersangka, dirinya juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat, itu adalah tidak benar.
"Jadi ucapan tentang membagi-bagikan racun kepada masyarakat itu tidak benar," tandas Bayu.
Sementara itu Anan Nawipa digiring ke Timika, Papua Tengah.
Anan Nawipa dikawal oleh personel Satgas Damai Cartenz dari Nabire menuju Posko di Timika, Minggu (12/5/2024) setelah ditangkap pada Sabtu (11/5/2024).
(*)