Salah satu terdakwa yang kini disorot yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika.
Pada sidang putusan, Ucil terlihat mengenakan penutup tangan berwarna hitam.
Diduga ia memakai kain itu untuk menutupi tato di lengannya.
Ucil duduk di kursi berdampingan dengan Eko.
Melansir tribunnewsbogor.com, terpidana Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil melakukan tindakan paling sadis pada Vina dan Eky di Cirebon.
Tindakan Andika alias Ucil pada Vina dan Eky ini terbilang paling sadis dibanding 10 pelaku lain.
Setelah melakukan tindaka keji dan sadis, Ucil justru merasa mendapat cobaan dari Tuhan.
"Samras , yakin lah kalo rencana allah itu pasti lebih indah (y) percaya lah setelah hujan pasti ada pelangi , stelah air mata pasti ada kebahagiaan tunjukan yg sebenar benar nya ya allah amienn ya allah:)," tulis Ucil di Facebook pada 23 Januari 2017.
Ucil dan teman-temannya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.
Hakim memvonis Ucil dan Eko dengan hukuman mati.
Ucil dan Eko kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.