Selama menjalani sidang banding ini, Ucil rupanya dalam kondisi mabuk.
"Di dalam persidangan mabok parah karna stres berat karna hukuman seleher ," tulis Ucil.
Padahal hukuman tersebut akibat tindakan sadis yang dilakukan pada Eky dan Vina di Cirebon.
Dalam isi dakwaan diketahui bahwa Ucil melakukan tindakan sadis.
Mulai dari memukul leher Eky menggunakan bambu di jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Tak habis sampai di situ saja, Ucil kembali memukul Eky saat di lahan kosong depan SMPN 11 Cirebon.
Setelah teman-temannya menyiksa Eky, Ucil kemudian menusuk dada kanan korban menggunakan samurai panjang.
Ucil lantas memukul Vina.
Saat Vina pingsan, Ucil bersama dua orang lainnya memindahkan tubuhnya ke samping jasad.
Di sanalah Ucil bersama menyetubuhi Vina secara bergilir.
Setelah memperkosa, Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.