Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.
Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.
"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.
Bahkan diungkap Titin, vonis penjara kepada delapan pelaku adalah tidak berdasar.
Sebab hasil visum terhadap Eki sangat bertentangan dengan isu yang merebak yakni para pelaku menusuk Eki hingga tewas.
"Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama," pungkas Titin.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," sambungnya.
Kini kasus Vina Cirebon kembali diulas lagi, Titin berharap kasus kliennya bisa diselidiki ulang.
(*)