GridHot.ID - Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya muncul ke publik setelah kasus ini jadi sorotan.
Saka Tatal adalah terpidana pelaku kasus Vina Cirebon 2016 yang kala itu divonis 8 tahun penjara.
Saat kasus ini bergulir di kepolisian dan persidangan kala itu, Saka Tatal adalah terdakwa anak.
Seperti dilansir dari Sripoku, Saka Tatal sudah bebas sejak 2020 silam setelah mendapat remisi.
Kini Saka Tatal mengungkap kronologi Vina Cirebon 2016 dan mengaku sebagai korban salah tangkap dan sempat disiksa.
Setelah kasus Vina Cirebon kembali ramai dibahas, ia pun berani mengungkap fakta versi dirinya.
Cerita tersebut disampaikan Saka Tatal dalam wawancara bersama awak media pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.
Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab pertanyaan dari awak media soal kasus Vina Cirebon.
"Saya ditahan 8 tahun, saya ditahan empat tahun kurang karena ada remisi," kata Saka Tatal dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube metro tv news, Minggu (19/5/2024).
Tampak gugup, Saka Tatal pun mengurai fakta soal tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.
Saka juga menegaskan dirinya tidak kenal sama sekali sosok Vina dan Eki yang jadi korban pembunuhan.
"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?" tanya presenter.
"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.
"Anda tidak tahu kejadian ini?" tanya presenter lagi.
"Nggeh (iya). Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka Tatal gugup.
Kembali dicecar soal kasus Vina Cirebon, lidah Saka Tatal kelu.
Diungkap Titip, kliennya masih trauma dengan kasus Vina Cirebon.
"Mohon maaf saya ambil alih, karena Saka gemetaran sekali, dia masih trauma dengan pertanyaan-pertanyaan," pungkas Titin.
Kronologi Penangkapan
Gemetaran saat menceritakan kasus Vina Cirebon, Saka Tatal rupanya beralasan.
Ternyata Saka Tatal masih teringat dengan momen mengerikan saat dirinya ditangkap.
Padahal diakui Saka, di malam Vina dan Eki dibunuh, ia tidak berada di TKP melainkan di rumah.
"Saya ada di rumah waktu malam kejadian. Saya ada di rumah sama kakak saya sama paman saya, sama teman-teman yang lainnya di malam itu," pungkas Saka Tatal dilansir dari Instagram terangmedia.
Lantaran hal tersebut, Saka Tatal mengaku kaget saat ia tiba-tiba ditangkap pihak kepolisian.
Awalnya saat itu Saka Tatal hanya ingin mengembalikan sepeda motor pamannya.
"Sebelum ketangkap saya disuruh sama paman isi bensin sama adiknya paman. Habis isi bensin saya mau anterin motornya paman itu. Pas baru nyampe, udah ada polisi, saya datangin, saya niatnya cuma anterin motor, malah saya ikut ditangkap juga, enggak ada penjelasan apapun," ungkap Saka Tatal.
Tiba di kantor polisi, Saka Tatal mengurai momen mengerikan dalam hidupnya.
Saka menyinggung perlakuan penyidik kepadanya.
"Nyampe di Polresta saya langsung dipukulin disuruh mengakui apa yang bukan saya lakukan. Saya dipukuli, disiksa, dibejek segala macam sampai disetrum, yang mukulin anggota polisi semua," imbuh Saka Tatal.
Hingga akhirnya Saka Tatal pun mengakui dirinya terlibat kasus pembunuhan Vina.
"Akhirnya (saya) ngaku juga karena terpaksa, udah enggak kuat lagi (dipukuli)," ujar Saka Tatal.
Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.
Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.
"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.
Bahkan diungkap Titin, vonis penjara kepada delapan pelaku adalah tidak berdasar.
Sebab hasil visum terhadap Eki sangat bertentangan dengan isu yang merebak yakni para pelaku menusuk Eki hingga tewas.
"Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama," pungkas Titin.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," sambungnya.
Kini kasus Vina Cirebon kembali diulas lagi, Titin berharap kasus kliennya bisa diselidiki ulang.
(*)