Find Us On Social Media :

Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang divonis 7 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan

GridHot.ID - Perbuatan Baiq Nuril dinyatakan membuat karier Haji Muslim sebagai Kepala SMAN 7 Mataram terhenti.

Selain itu, keluarga besar Haji Muslim juga malu dan merasa kehormatannya dilanggar.

Pernyataan tersebut diucapkan Sri Murwahyuni, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril bersalah.

Baca Juga : Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun

Dilansir dari Kompas TV, ia juga dijatuhi vonis enam bulan penjara serta denda 500 juta rupiah.

MA sama sekali tak menyoroti perbuatan asusila yang dilakukan Muslim.

Hanya tindakan Baiq yang merekam pembicaraan mesum Muslim yang lalu dianggap sebagai pelanggaran UU ITE.

Baca Juga : Soal Kasus Baiq Nuril, Pengacara Kondang Hotman Paris Dibuat Pusing Oleh Jawaban Kejaksaan Mataram, Kok Bisa

Karier kepala sekolah yang terhenti juga memberatkan vonis Baiq Nuril.

Baiq bersiap mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA tersebut.