Find Us On Social Media :

Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang divonis 7 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE.

Rupanya, MA memvonis sebaliknya.

Kasus Baiq Nuril menarik simpati dari banyak pihak, mulai dari Hotman Paris Hutapea hingga Najwa Shihab.

Menurut Najwa Shihab, hukuman yang diijatuhkan kepada Baiq Nuril sejak 2017 silam adalah hukuman salah alamat.

Diberitakan GridHot.ID sebelumnya, Najwa mengunggah catatan khusus terkait kasus Baiq.

"Hukuman Salah Alamat

Baiq Nuril menjadi contoh paling mutakhir, betapa hukum sering membuat korban terjungkir.

Alih-alih melindungi mereka yang teraniaya, Undang-undang ITE kerap dipakai yang berkuasa.

Digunakan untuk membungkam keluh dan keberatan, membisukan mereka yang sebenarnya korban.

Publik menjadi ketakutan untuk bersuara lantang, kritik bisa didakwa sebagai fitnah dan pencemaran.

Hukum akhirnya sibuk meladeni ketersinggungan, urusan remeh pun bisa berakhir pemenjaraan.

Inilah produk hukum pasca reformasi paling jahil, pasal karet yang membuat penegakan hukum menjadi degil.

Yang diuntungkan pasti para elit dan yang berharta, yang punya kuasa menikmati dan memakainya.

Celakalah mereka-mereka yang tidak punya daya, jika diam diinjak saat bersuara masuk penjara."

(*)