Find Us On Social Media :

Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang divonis 7 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE.

Kasus Baiq bermula saat ia melaporkan bekas atasannya, Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, 26 November 2018.

Baca Juga : Komentar Najwa Shihab Soal Kasus Baiq Nuril: Hukuman Salah Alamat

Dilansir dari Kompas.com, laporan itu dilayangkan setelah Baiq menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan Muslim yang berbau asusila.

Baiq Nuril melaporkan Muslim yang memperkarakan rekamannya saat itu.

Baiq pun harus menjalani hukuman kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam.

Baca Juga : Buka Peluang Grasi Presiden untuk Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Sangat Mendukung Ibu Baiq Nuril Mencari Keadilan

Muslim tak pernah mengakui bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual kepada Baiq.

Baiq Nuril sendiri merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Baca Juga : Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke MA.