Find Us On Social Media :

Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang divonis 7 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan

GridHot.ID - Perbuatan Baiq Nuril dinyatakan membuat karier Haji Muslim sebagai Kepala SMAN 7 Mataram terhenti.

Selain itu, keluarga besar Haji Muslim juga malu dan merasa kehormatannya dilanggar.

Pernyataan tersebut diucapkan Sri Murwahyuni, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril bersalah.

Baca Juga : Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun

Dilansir dari Kompas TV, ia juga dijatuhi vonis enam bulan penjara serta denda 500 juta rupiah.

MA sama sekali tak menyoroti perbuatan asusila yang dilakukan Muslim.

Hanya tindakan Baiq yang merekam pembicaraan mesum Muslim yang lalu dianggap sebagai pelanggaran UU ITE.

Baca Juga : Soal Kasus Baiq Nuril, Pengacara Kondang Hotman Paris Dibuat Pusing Oleh Jawaban Kejaksaan Mataram, Kok Bisa

Karier kepala sekolah yang terhenti juga memberatkan vonis Baiq Nuril.

Baiq bersiap mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA tersebut.

Kasus Baiq bermula saat ia melaporkan bekas atasannya, Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, 26 November 2018.

Baca Juga : Komentar Najwa Shihab Soal Kasus Baiq Nuril: Hukuman Salah Alamat

Dilansir dari Kompas.com, laporan itu dilayangkan setelah Baiq menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan Muslim yang berbau asusila.

Baiq Nuril melaporkan Muslim yang memperkarakan rekamannya saat itu.

Baiq pun harus menjalani hukuman kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam.

Baca Juga : Buka Peluang Grasi Presiden untuk Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Sangat Mendukung Ibu Baiq Nuril Mencari Keadilan

Muslim tak pernah mengakui bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual kepada Baiq.

Baiq Nuril sendiri merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Baca Juga : Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke MA.

Rupanya, MA memvonis sebaliknya.

Kasus Baiq Nuril menarik simpati dari banyak pihak, mulai dari Hotman Paris Hutapea hingga Najwa Shihab.

Menurut Najwa Shihab, hukuman yang diijatuhkan kepada Baiq Nuril sejak 2017 silam adalah hukuman salah alamat.

Diberitakan GridHot.ID sebelumnya, Najwa mengunggah catatan khusus terkait kasus Baiq.

"Hukuman Salah Alamat

Baiq Nuril menjadi contoh paling mutakhir, betapa hukum sering membuat korban terjungkir.

Alih-alih melindungi mereka yang teraniaya, Undang-undang ITE kerap dipakai yang berkuasa.

Digunakan untuk membungkam keluh dan keberatan, membisukan mereka yang sebenarnya korban.

Publik menjadi ketakutan untuk bersuara lantang, kritik bisa didakwa sebagai fitnah dan pencemaran.

Hukum akhirnya sibuk meladeni ketersinggungan, urusan remeh pun bisa berakhir pemenjaraan.

Inilah produk hukum pasca reformasi paling jahil, pasal karet yang membuat penegakan hukum menjadi degil.

Yang diuntungkan pasti para elit dan yang berharta, yang punya kuasa menikmati dan memakainya.

Celakalah mereka-mereka yang tidak punya daya, jika diam diinjak saat bersuara masuk penjara."

(*)