Find Us On Social Media :

Diseret-seret Petugas Hingga Videonya Viral, Berikut Identitas 10 Napi yang Diperlakukan Tak Manusiawi di Nusakambangan

Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Tayangan video amatir pemindahan narapidana ke lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial.

Video dengan durasi lebih dari 1 menit 22 detik yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (2/5/2019), memperlihatkan para narapidana yang diperlakukan dengan tidak sewajarnya.

Dalam video tersebut, tampak para narapidana tengah diseret dengan kondisi tangan dan kaki terborgol.

Baca Juga : Viral Video Detik-detik Bus Pengangkut Rombongan Anak Sekolah Mundur dan Terguling di Tanjakan

Mata mereka pun tertutup oleh kaos yang mereka kenakan.

Selain itu, para narapidana juga dipaksa berjalan jongkok hingga tiba di badan kapal.

Salah seorang narapidana bahkan harus dipaksa berdiri dan diseret karena tidak menuruti perintah dari petugas.

Baca Juga : Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR, Krisdayanti: Saat Ini Perolehan Suara Saya Sudah di Angka 120 Ribu

Diketahui, jumlah narapidana yang mengalami tindak kekerasan tak manusiawi itu berjumlah 26 orang.

Dikutip GridHot.ID dari laman Tribun Bali, Junaedi selaku Direktur Pembinaan narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM menyebut insiden yang terjadi kepada para narapidana itu merupakan pelanggaran terhadap operasional prosedur.

"Terjadi insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).

"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," tambahnya.

Baca Juga : Permohonannya Dicuekin Pemerintah, Pria 45 Tahun Ini Putuskan Bangun Sendiri Jalan Desanya

Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah," jelas Junaedi.

"Sampai saat ini, ketigabelas petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," sambungnya.

Baca Juga : Pulang dari Tempat Penitipan Anak, Ibu Ini Syok Saat Temukan 25 Bekas Gigitan Pada Tubuh Putrinya

Junaedi menyebut ke 26 narapidana ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara.

Seluruhnya akan ditempatkan di lapas super maximum security. 

Dikatakan Junaedi, peristiwa ini terjadi pada tanggal 28 Maret 2019, saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.

Masing-masing narapidana tersebut berasal dari Lapas Kerobokan (10 orang) dan Lapas Bangli (16 orang).

Baca Juga : Hormati Keinginan Mendiang Istri, Keluarga Ini Rela Lakukan Sesi Foto Bersama 'Arwah'

Sepuluh narapidana kasus narkoba dari Lapas Kerobokan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, dilakukan dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.

Berikut daftar lengkap 10 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

Baca Juga : Hormati Keinginan Mendiang Istri, Keluarga Ini Rela Lakukan Sesi Foto Bersama 'Arwah'

2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.

Baca Juga : Hisahito, Bocah Ingusan yang Sudah Didapuk Sebagai Penerus Takhta Kekaisaran Jepang

6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.

7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.

8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.

Baca Juga : Terancam Putus, Penerus Takhta Kekaisaran Jepang Hanya Menyisakan Dua Orang

9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.

10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.

Sepuluh narapidana tersebut merupakan narapidana dengan hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara, di mana yang paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup. (*)