Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gadaikan Istri, Hori Juga Jual Anaknya Sendiri Saat Berusia 10 Bulan

Tak Cuma Gadai Istri Rp 250 Juta, Pembunuh Kerabat Sendiri di Lumajang Juga Pernah Jual Anak Demi Uang Rp 500 Ribu

Menurut Arsal Sahban, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

Baca Juga: Jongkok di Balik Barang Dagangan, Karyawan Mall Berlinang Air Mata Saksikan Tingkah Polos Anak-anak Yatim yang Baru Pertama Kali Beli Baju di Pusat Perbelanjaan

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Baca Juga: Polisi Nyatakan Ada Bukti Kivlan Zen Temui Tersangka Rencanakan Pembunuhan

Sementara kasus Hori gadaikan istri hingga berujung pembunuhan ternyata sungguh rumit dan memiliki rentetan kisah yang panjang.

Ternyata selain menggadaikan istri sah nya, Hori juga diduga pernah menjual anaknya.

Rupanya selama hidup berumah tangga dengan Hori, Lasmini tak pernah mendapatkan nafkah lahir yang semestinya.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Nama-nama Tokoh Nasional Target Pembunuhan Saat Kerusuhan 22 Mei, Ternyata Lebih dari 4 Orang