"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.
Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.
"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.
Melansir dari Kompas.com Selasa (3/9/2019), SA merupakan salah satu anggota ASN Pemerintah Kota Surabaya.
Kabar ini pun juga telah di dengar oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser Selasa (3/9/2019).
Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.