Find Us On Social Media :

Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Bak Adegan Film Fast & Furious, Mobil Terbang Terpental Hingga Terperosok ke Semak-semak Jalur Seberang, Kesaksian Pengemudi dan Korban Selamat Sekeluarga dalam Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut SA.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.

"Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," tambah dia.

Baca Juga: Terkuak, Percakapan Terakhir Dua Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Dedi Korban Meninggal: Dek Rem Saya Blong, Gimana Ini?

Usai SA ditetapkan menjadi tersangka, ia pun secara personal dan mewakili warga Surabaya menyampaikan memohon maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Papua atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras.