Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.
Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut SA.
Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.
"Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," tambah dia.
Usai SA ditetapkan menjadi tersangka, ia pun secara personal dan mewakili warga Surabaya menyampaikan memohon maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Papua atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras.