Find Us On Social Media :

Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kerusuhan di Papua yang disebabkan karena adanya isu rasial yang tersebar belakangan lalu masih memanas hingga saat ini.

Selain itu, Polri juga sedang memeriksa sumber masalah yang memicu kerusuhan ini terjadi.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Baca Juga: Dipopulerkan di Negeri Sakura, Hotel Kapsul Merambah Padat di Indonesia, Sebagian Masih Dinilai Tak layak Huni

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Satu dari tujuh orang tersebut adalah Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Penyegelan Indekos Sleep Box Johar Baru Jakata Pusat, Tipe Penginapan Kapsul Dianggap Tak Layak Huni, Ini Pendapat Ahli

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Baca Juga: Cuma Seukuran Peti Mati, Indekos Ala Sleep Box di Johar Baru Disegel Aparat, Tak Layak dan Membahayakan untuk Ditempati

Melansir dari Kompas.com Selasa (3/9/2019), SA merupakan salah satu anggota ASN Pemerintah Kota Surabaya.

Kabar ini pun juga telah di dengar oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser Selasa (3/9/2019).

Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger Rakyat se-Indonesia, Ini Sosok 2 Provokator Tersangka Penyebar Berita Hoax dan Isu Rasisme Pemicu Kerusuhan Papua

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Bak Adegan Film Fast & Furious, Mobil Terbang Terpental Hingga Terperosok ke Semak-semak Jalur Seberang, Kesaksian Pengemudi dan Korban Selamat Sekeluarga dalam Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut SA.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.

"Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," tambah dia.

Baca Juga: Terkuak, Percakapan Terakhir Dua Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Dedi Korban Meninggal: Dek Rem Saya Blong, Gimana Ini?

Usai SA ditetapkan menjadi tersangka, ia pun secara personal dan mewakili warga Surabaya menyampaikan memohon maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Papua atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Permohonan maafnya itu ditulisnya melalui sebuah surat yang dititipkan pada salah satu kuasa hukumnya.

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019):

Baca Juga: Tak Pilih Jadi Pengacara Atau Notaris, Agung Gede Sarjana Hukum dari Unud Pilih Jadi Pedagang Burung, Dari Hobinya Ia Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta

"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.

Bagi saya NKRI harga mati Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun."

Baca Juga: Viral, Video Anggota Polantas Sabar Hadapi Nyinyiran Pelanggar Lalu Lintas yang Mengaku Sarjana Hukum, Petugas : Nama Saya Aipda Abdul Malik Aziz Silahkan Catat

Sementara, Hishom Prasetyo, salah satu kuasa hukum SA sedang berusaha mempertimbangkan soal langkah hukum pada kliennya berupa penangguhan penahanan.

Bahkan jika nanti diperlukan, ia akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.

"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," ujar Hishom.

Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Berada Tepat di Belakang Kendaraan yang Diduga Sumber Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Bis P.O Budiman Hanya Alami Sedikit Lecet, Padahal Mobil di Depan dan Sampingnya Hancur dan Terbakar

Dalam kasus ini, SA dijerat pasal yang sama seperti Susi, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, SA juga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

SA sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya di Polda Jatim dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik pada Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019) dini hari.(*)