Find Us On Social Media :

Nasibnya Apes, Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Kini Subhana Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Bawa Muatan Berlebihan dan Lupa Ngerem

Alasan Polisi Tetapkan Subana Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, dari Berat Muatan yang Tak Wajar hingga Lupa Ngerem

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus kecelakaan maut Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) telah ditangani pihak kepolisisan untuk menemukan sumber penyebabnya. 

Usai dilakukan pemeriksaan pada saksi dan adanya uji forensik, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Dua orang pengemudi truk dump ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan Tol Cipularang yaitu Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).

Baca Juga: Kerap Menampakkan Diri, Cerita Sosok Pria Bertopi dan Perempuam Misterius Berbaju Merah di Sekitar Titik Lokasi Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Pernah Dicegat Warga Namun Tiba-tiba Menghilang

Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.

Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.

Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Diduga Terjadi Sabotase, Pipa Air PDAM di Jayapura Mendadak Mampet, Lihat Apa yang Ada di Dalamnya

"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.